BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Tafsir
merupakan suatu upaya, dengan cara mencurahkan segenap pikiran untuk mengetahui
maksud ayat Quran yang dilakuakan oleh manusia. Corak tafsir pun
bermacam-macam, ada yang mendasarkan tafsirnya pada riwayat dari sahabat,
tabiin, atau tabi at tabi’in. Kemudian ada pula yang mendasarkan tafsirnya pada
dirayah (akal). Dan yang terakhir corak penafsiran yang mendasarkan pada
isyarah (tanda), tafsir ini merupakan karya dari sufi-sufi yang berusaha
menafsirkan suatu ayat dengan perasaan yang dilalui setelah melakukan berbagai
riyadhah (upaya pendekatan pada Allah dengan cara melakukan ibadah). Salah satu tuntunan yang
dibahas oleh Al Quran adalah masalah hukum, banyak ayat Al Quran yang
menjelaskan tentangaspek-aspek hukum, baik yang sifatnya pidana atau pun
perdata.Tentunya ayat yang berkaitan dengan hukum tersebut tidak lepas dari
aspek penafsiran seorang mufassir yang menyebabkan timbulnya beragam tafsir. Pada
pembahasan kali ini, kami sebagai penyusun makalah akan menjabarkan Q.S Al
Hujurat ayat 6. Pada ayat
tersebut menekankan pentingnya meneliti berita-berita yang kita dapatkan dari
orang lain. Jangan sampai berita yang dapatkan kita terima bergitu saja tanpa
adanya proses tabayun (uji keakuaratan suatu berita) terlebih dahulu. Dengan adanya tabayun, maka
kita bisa bisa selamat dari berbagai ucapan yang disampaiakan oleh orang lain.
BAB II
PEMBAHASAN
QS. Al-Hujurat : 6
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä bÎ) óOä.uä!%y` 7,Å$sù :*t6t^Î/ (#þqãY¨t6tGsù br& (#qç7ÅÁè? $JBöqs% 7's#»ygpg¿2 (#qßsÎ6óÁçGsù 4n?tã $tB óOçFù=yèsù tûüÏBÏ»tR ÇÏÈ
“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang Fasik membawa
suatu berita, Maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu
musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu
menyesal atas perbuatanmu itu.”
A. ASBABUN NUZUL.
Ayat ini, menurut laporan Ibn ‘Abbâs, diturunkan
berkaitan dengan kasus al-Walîd bin ‘Uqbah bin Abî Mu’yth, yang menjadi utusan
Rasul saw. untuk memungut zakat dari Bani Musthaliq. Ketika Bani Musthaliq mendengar kedatangan utusan Rasul ini, mereka
menyambutnya secara berduyun-duyun dengan sukacita. Mendengar hal itu,
al-Walîd, menduga bahwa mereka akan menyerangnya, mengingat pada zaman Jahiliah
mereka saling bermusuhan. Di tengah perjalanan, al-Walîd kemudian kembali dan
melapor kepada Nabi, bahwa Bani Musthaliq tidak bersedia membayar zakat, malah
akan menyerangnya. Rasul saw. marah, dan siap mengirim pasukan kepada Bani
Musthaliq. Tiba-tiba, datanglah utusan mereka seraya menjelaskan duduk
persoalan yang sesungguhnya. Lalu, Allah menurunkan surat al-Hujurat (49) ayat
6 ini. Dalam suatu riwayat di kemukakan bahwa Al- Harits menghadap Rasulullah
saw. Beliau mengajaknya untuk masuk Islam. Ia pun berikrar menyatakan diri
untuk masuk Islam. Rasulullah saw mengajaknya untuk mengeluarkan zakat, ia pun
menyanggupi kewajiban itu, dan berkata; “ Ya Rasulullah, aku akan pulang
kekaumku untuk mengajak mereka masuk Islam dan menunaikan zakat. Orang – orang
yang mengikuti ajakanku akan ku kumpulkan zakatnya. Apabila telah tiba
waktunya, kirimlah utusan untuk mengambil zakat yang telah ku kumpulkan itu. “
Ketika Al- Harits telah banyak mengumpulkan zakat, dan waktu yang telah di
tetapkan telah tiba, tak seorang utusan pun menemuinya. Al- Harits mengira
telah terjadi sesuatu yang menyebabkan Rasulullah saw marah kepadanya. Ia pun
telah memanggil para hartawan kaumnya dan berkata,” Sesungguhnya Rasulullah saw
telah menetapkan waktu untuk mengutus seseorang untuk mengambil zakat yang
telah ada padaku, dan beliau tidak pernah menyalahi janjinya. Akan tetapi saya
tidak tahu mengapa beliau menangguhkan utusannya itu. Mungkinkah beliau marah?
Mari kita berangkat menghadap Rasulullah saw. Rasulullah saw, sesuai dengan
waktu yang telah ditetapkan, mengutus Al- Walid bin Uqbah untuk mengambil dan
menerima zakat yang ada pada Al- Harits. Ketika Al-Walid berangkat, di
perjalanan hatinya merasa gentar, lalu ia pun pulang sebelum sampai ketempat
yang dituju. Ia melaporkan (laporan palsu) kepada Rasulullah saw bahwa
Al-Harits tidak mau menyerahkan zakat kepadanya, bahkan mengancam akan membunuhnya.
Kemudian Rasulullah saw mengirim utusan berikutnya kepada Al-Harits. Ditengah
perjalanan, utusan itu berpapasan dengan Al-Harits dan sahabat- sahabat nya
yang tengah menuju ketempat Rasulullah saw. Setelah berhadap- hadapan ,
Al-Harits menanyai utusan itu ; “ Kepada siapa engkau di utus?” Utusan itu
menjawab ; “ Kami di utus kepadamu.” Dia bertanya; “ Mengapa? “ Mereka
menjawab;” Sesungguhnya Rasulullah saw telah mengutus Al-Walid bin Uqbah.
Namun, ia mengatakan bahwa engkau tidak mau menyerahkan zakat, bahkan bermaksud
membunuhnya.” Al-Harits menjawab ; “Demi Allah yang telah mengutus Muhammad
dengan sebenar- benarnya, aku tidak melihatnya. Tidak ada yang datang kepadaku.
Ketika mereka sampai dihadapan Rasulullah saw, bertanyalah beliau ;” Mengapa
engkau menahan zakat dan akan membunuh utusanku?” Al-Harits menjawab ;” Demi
Allah yang telah mengutus engkau sebenar- benarnya, aku tidak berbuat
demikian.” Maka turunlah ayat ini (QS. 49 Al-Hujurat :6) sebagai peringatan
kepada kaum mukminin agar tidak hanya menerima keterangan dari sebelah pihak.
B. TAFSIR AYAT.
Ayat
ini turun, memberikan penjelasan bagi umat manusia semuanya untuk selalu
tabayun dalam segala berita yang disampaikan oleh orang muslim maupun non
muslim. Kemudian ayat ini menyuruh kita berhati-hati dalam menindakkan sesuatu
yang akibatnya tidak dapat diperbaiki (perkataannya banyak menimbulkan
kerusakkan), supaya tidak ada pihak atau kaum yang dirugikan, ditimpa
musibah atau bencana yang disebabkan berita yang belum pasti kebenarannya, sehingga menyebabkan
penyesalan yang terjadi[1].
Ayat ini menolak berita orang-orang fasiq dan mensyaratkan keadilan,baik dia
perawi ataupun saksi, dan membolehkan kita menerima khabar seorang yang adil[2].
Secara historis, bahwa yang melakukan perbuatan fasiq dalam ayat tersebut
adalah orang muslim[3],
sehingga tidak ada jaminan bahwa jika seseorang telah memeluk agama islam telah
berlaku baik dalam segala aspek.
Kata yaa
ayyuhal ladzina amanu merupakan kata panggilan (nida’), disini diartikan wahai
orang-orang yang beriman, untuk menggugah mustami’nya (pendengarnya), bahwa
sesudah panggilan itu ada hal-hal penting yang harus diperhatikan dengan
serius. Sedang dipergunakan kata “alladzina amanu” (orang-orang yang beriman)
sebagai sifat khusus, adalah untuk menyadrkan mereka akan keimanan mereka itu,
sekaligus merupakan seruan supaya mempertahankan identitasnya sebagai mukmin,
jangan sampai iman ini lepas dari hatinya. Demikian, sebagaimana dikatakan oleh
al-‘allamah Abu Su’ud[4].
Perkataan “Jika
ada seorang fasiq datang kepadamu dengan membawa berita” itu merupakan isyarat
yang lembut, bahwa seorang mukmin haruslah benar-benar sadar, jangan mudah
menerima omongan orang tanpa diketahui terlebih dahulu sumbernya. Disebutnya
kata “fasiq”, yang berasal dari kata fasaqa, biasa digunakan untuk melukiskan
buah yang telah rusak atau terlalu matang sehingga terkelupas kulitnya. Seorang
yang durhaka adalah orang yang keluar dari koridor agama. Disebutkan diatas
dengan bentuk nakirah (tanpa alif-lam) untuk menunjukkan umum. Karena bentuk
nakirah dalam konteks syarat[5] adalah
sama dengan nakirah dalam konteks nafi, yaitu menunjukkan umum.Sebagaimana
ditetapkan oleh para ulama ushul fiqh. Jadi maksud kalimat tersebut ialah
“siapa saja orang munafiq yang datang kepadamu......” Disitu dipergunakan kata
“in” (jika) yang menunjukkan keragu-raguan (tasykik), tidak dipergunakan kata
“idzaa” (apabila) yang menunjukkan kepastian (tahqiq), untuk memberi isyarat,
bahwa terjadinya peristiwa ini agak langka, dianggap sebagai suatu kebetulan. Sebab
prinsip seorang mukmin haruslah jujur (apalagi mereka adalah seorang sahabat,
tentunya mempunyai keimanan yang lebih tinggi daripada generasi penerusnya),
juga dikerenakan orang-orang fasik mengetahui bahwa kaum beriman tidaklah mudah
dibohongi dan bahwa mereka akan meneliti kebenaran setiap informasi, sehingga
seorang fasik dapat dipermalukan dengan kebohongannya[6]. Tetapi setelah terjadi kasus seorang sahabat
Nabi memberitakan sesuatu dengan dusta seperti yang dilakukan oleh al-Walid bin
‘Uqbah, dan itu pun langka terjadi dikalangan para sahabat, maka diturunkanlah
ayat tersebut dengan mempergunakan kata “in”, suatu huruf syarat yang berarti
ragu-ragu[7].
Kata naba’
digunakan dalam arti berita penting . Berbeda dengan kata khabara yang berarti
khabar secara umum, baik penting maupun tidak. Dari sini terlihat perlunya
memilah informasi. Apakah itu penting atau tidak, dan memilah pula pembawa
informasi apakah dapat dipercaya atau tidak. Orang beriman tidak dituntut untuk
menyelidiki kebenaran informasi dari siapa pun yang tidak penting, bahkan
didengarkan tidak wajar, karena jika demikian akan banyak energi dan waktu yang
dihamburkan untuk hal-hal yang tidak penting[8].
Kata bi jahalah dapat berarti tidak mengetahui, dan
dapatjuga diartikan serupa dengan makna kejahilan yakni perilaku seseorang yang
kehilangan kontrol dirinya sehingga melakukan hal-hal yang tidak wajar, baik
atas dorongan nafsu, kepentingan sementara maupun kepicikan pandangan. Istilah ini juga digunakan dalam arti mengabaikan nilai-nilai Ilahi[9].
Ayat diatas merupakan salah satu dasar yang dietapkan
agama dalam kehidupan sosial sekaligus ia merupakan tuntunan yang sangat logis
bagi penerimaan dan pengalaman suatu berita Kehidupan manusia dan interkasinya
haruslah didasarkan hahl-hal yang diketahui dengan jelas. Manusia sendiri tidak dapat menjangkau seluruh informasi, karena
itu ia membutuhkan pihak lain. Pihak lain itu ada yang jujurdan memiliki
integritas sehingga hanya menyampaikan hal-hal yang benar, dan adapula
sebaliknya. Karena itu pula berita harus disaring , khawatir jangan sampai
seseorang melangkah tidak dengan jelas atau dalam bahasa ayat diatas bi
jahalah. Dengan kata lain, ayat ini menuntut kita untuk menjadikan langkah kita
berdasarkan pengetahuan sebagai lawan dari kebodohan, disamping melakukannya
berdasar pertimbangan logis dan nilai-nilai yang ditetapkan Allah SWT sebagai
lawan dari makna kedua jahalah[10].
Penekanan pada kata fasiq bukan pada semua penyampai
berita, karena ayat ini turun ditengah masyrakat muslim yang cukup bersih,
sehingga bila semua penyampai berita harus diselidiki kebenaran informasinya,
maka ini akan menimbulkan keraguan ditengah masyarakat muslim dan pada
gilirannya akan melumpuhkan masyarakat. Namun demikian, perlu dicatat bahwa
bila dalam suatu masyarakatsulit dilacak sumber pertama dari suatu berita,
sehingga tidak diketahui apakah penyebarannya fasik atau bukan, atau bila dalam
masyarakat telah sedemikian banyak orang-orang yang fasik, maka ketika itu
berita apapun penting, tidak boleh begitu saja diterima. Dalam konteks
sayyidina Ali ra berkata: ”Bilakebaikan meliputi suatu masa beserta orang-orang
dalamnya, lalu seseorang berburuk sangka terhadap orang lain yang belum pernah
melakukan cela, maka sesungguhnya ia telah mendzalimnya. Tetapi apabila
kejahatan telah meliputi suatu masa disertai banyaknya yang berlaku zalim, lalu
seseorang berbaik sangka terhadap orang yang belum dikenalnya, maka ia akan
mudah tertipu”[11].
Perlu dicatat
bahwa banyaknya orang yang mengedarkan informasi atau isu bukan jaminan
kebenaran informasi itu. Banyak faktor yang harus diperhatikan.
Dahulu ketika
ulama menyeleksi informasi para perawi hadist-hadist Nabi salah satu yang
diperbincangkan adalah penerimaan riwayat yangdisampaikan oleh sejumlah orang
yang dinilai mustahil menurut kebiasaan mereka sepakat untuk berbohong, atau
yang diistilahkan dengan mutawatir. Ini diakui oleh semua pakar, hanya
masalahnya jumlah yang banyak itu harus memenuhi syarat-syarat. Boleh jadi
orang banyak itu tidak mengerti persoalan, boleh jadi juga mereka telah
memiliki asumsi dasar yang keliru. Di sini, sebanyak apapun yang
menyampaikannya tidak menjamin jaminan kebenarannya.
Kata tushbihu
pada mulanya berarti masuk diwaktu pagi. Ia kemudian diartikan menjadi. Ayat
diatas mengisyaratkan bagaimana sikap seorang beriman dikala melakukan satu
kesalahan. Mereka, oleh akhir ayat diatas dilikiskan sebagai fa tushbihuu ‘alaa
maafa’altum naadimiin yakni segera dan berpagi-pagi menjadi orang-orang yang
penuh penyesalan[12].
C. KANDUNGAN MAKNA.
Turunnya
ayat ini untuk mengajarkan kepada kaum muslimin agar berhati-hati dalam
menerima berita dan informasi. Sebab informasi sangat menentukan mekanisme
pengambilan keputusan, dan bahkan entitas keputusan itu sendiri. Keputusan yang
salah akan menyebabkan semua pihak merasa menyesal. Pihak pembuat keputusan
merasa menyesal karena keputusannya itu menyebabkan dirinya mendhalimi orang
lain. Pihak yang menjadi korban pun tak kalah sengsaranya mendapatkan perlakuan
yang dhalim. Maka jika ada informasi yang berasal dari seseorang yang
integritas kepribadiannya diragukan harus diperiksa terlebih dahulu. Perintah memeriksa
ini diungkapkan oleh Al-Qur’an dalam kata fatabayyanu. Makna kata tersebut akan semakin
mantap kita fahami dengan memperhatikan bacaan al-Kisa’i dan Hamzah, yang
membaca kata tersebut dengan fatatsabbatu. Kedua kata tersebut memiliki makna
yang mirip. Asy-Syaukani di dalam Fath al-Qadir menjelaskan, tabayyun maknanya
adalah memeriksa dengan teliti, sedangkan tatsabbut artinya tidak terburu-buru
mengambil kesimpulan seraya melihat berita dan realitas yang ada sehingga jelas
apa yang sesungguhnya terjadi. Atau dalam bahasa lain, berita itu harus
dikonfirmasi, sehingga merasa yakin akan kebenaran informasi tersebut untuk
dijadikan sebuah fakta. Informasi yang perlu dikonfirmasikan adalah berita
penting, yang berpengaruh secara signifikan terhadap nasib seseorang, yang
dibawa oleh orang fasik. Tentang arti fasik, para ulama’ menjelaskan mereka
adalah orang yang berbuat dosa besar. Sedang dosa besar itu sendiri adalah dosa
yang ada hukuman di dunia, atau ada ancaman siksa di akhirat. Berdusta termasuk
dalam salah satu dosa besar. Dan mengenai
berita yang perlu dikonfirmasi adalah berita penting, ditunjukkan dengan
dibunakannya kata naba’ untuk menyebut berita, bukan kata khabar. M. Quraish
Shihab membedakan makna dua kata itu. “Kata naba’ menunjukkan berita penting,
sedangkan khabar menunjukkan berita secara umum. Al-Qur’an memberi petunjuk
bahwa berita yang perlu diperhatikan dan diselidiki adalah berita yang sifatnya
penting. Adapun isu-isu ringan, omong kosong, dan berita yang tidak bermanfaat
tidak perlu diselidiki, bahkan tidak perlu didengarkan karena hanya akan
menyita waktu dan energi.” Dalam soal mentabayyun berita yang berasal dari
orang yang berkarakter meragukan ini ada teladan yang indah dari ahli hadis.
Mereka telah mentradisikan tabayyun ini di dalam meriwayatkan hadis. Mereka
menolak setiap hadis yang berasal dari pribadi yang tidak dikenal identitasnya
(majhul hal), atau pribadi yang diragukan integritasnya
(dla’if). Sebaliknya, mereka mengharuskan penerimaan berita itu jika berasal
dari seorang yang berkepribadian kuat (tsiqah). Untuk itulah kadang-kadang
mereka harus melakukan perjalanan berhari-hari untuk mengecek apakah sebuah
hadis yang diterimanya itu benar-benar berasal dari sumber yang valid atau
tidak. Tetapi sayang, tradisi ini kurang diperhatikan oleh kaum muslimin saat
ini. Pada umumnya orang begitu mudah percaya kepada berita di koran, majalah
atau media massa. Mudah pula percaya kepada berita yang bersumber dari orang
kafir, padahal kekufuran itu adalah puncak kefasikan. Sehingga dalam pandangan
ahlul hadis, orang kafir sama sekali tidak bisa dipercaya periwayatannya.
Teladan untuk bertawaqquf terhadap berita yang tidak jelas ini pernah diberikan
oleh Rasulullah saw dan para shahabat ra ketika terjadi berita dusta mengenai
diri Aisyah. Orang-orang munafik sengaja menyudutkan Aisyah, yang tertinggal di
tengah padang pasir sekembali dari perang bani Mushthaliq. Mereka menuduhnya
telah melakukan selingkuh dengan orang lain. Para shahabat yang telah teruji
keimanannya ketika ditanya tidak ada yang mau memberikan komentar, hingga
akhirnya Allah swt menjelaskan persoalan itu yang sebenarnya. Dan dengan
berhati-hatinya terhadap berita ini menjadikan kaum mukminin terhindar dari
penyesalan, karena menfitnah orang, apalagi dia Ummul Mukminin.
D. HUKUM.
1.
Bolehkah
berita seseorang itu diterima, kalau dia itu adil?
Berdasarkan Surah al hujurat ayat 6, dapat disimpulkan bahwa orang
disebut adil jika dilihat dari dua sisi:
Pertama, bahwasannya Allah memerintahkan mengecek pemberitaan orang
fasiq. Seandainyapemberitaan seorang yang adil itu tidak bisa diterima, maka
sudah barang tentu tidak ada artinya seruan pengecekan itu, tokoh kedua
pemberitaan si fasiq dan seorang yang adil itu tidak bisa diterima. Tetapi oleh
karena ada pemberitaan orang fasiq, maka otomatis pemberitaan seorang yang adil
itu haruslah diterima. Beristidlal semacam itu sebagai yang dikatakan para
ulama ahli ushul fiqih, disebut “mafhum mukhalafah” (faham kebalikannya).
Kedua, alasan ditolaknya pemberitaan itu adalah karena
kefasiqannya, sebab pemberitaan adalah suatu amanat. Sedang kefasiqan itu
sendiri sudah menghilangkan sifat amanat itu. Jadi jika ilat (alasan) itu sudah
tiada, maka penolakan untuk tidak diterimanya pemberitaan seorang adil itu
tidak bisa. Denagn demikian, maka berarti pemberitaan seorang adil itu tidaklah
tertolak, alias bisa diterima dan diamalkan.
Ketika ada seseorang yang belum dikenal kefasiqannya (majhul),
menurut ulama hanafiyah bisa diterma ataupun tidak. Jika sudah tidak ada sifat
kefasiqan, maka boleh diterima. Karena yang disinggung pada ayat diatas adalah
sifat fasiq seorang muslim, bukan individu orang. Adapun beberapa ulama tidak
memperbolehkan pengambilan berita terhadap orang yang tidak dikenal. Karena
kebanyakan orang pada saat ini bersifat fasiq sampai dia bisa membuktikan bahwa
dia bukan orang fasiq.
2. Apakah keadilan para sahabat itu masih perlu dibuktikan?
Berdasarkan ayat yang ada diatas,
sebagian ulama mengatakan ada beberapa sahabat yang tidak adil, karena ayat
tersebut ditujukan kepada al-Walid (sahabat Nabi). Sehingga dengan adanya ayat
tersebut menunjukkan kepada orang muslim sesudahnya agar mengetahui ada
beberapa sahabat yang tidak adil.
Adapun pendapat ulama mengenai sifat
para sahabat:
a. Semua sahabat itu adil, sehingga tidak perlu dicari kebenarannya.
Ini merupakan riwayat ulama salaf dan khalaf.
b. Para sahabat itu merupakan manusia biasa yang harus dicari terlebih
dahulu keadilannya sebelum mengambil berita.
c. Para sahabat itu adil sampai pada kurun Utsman r.a, setelahnya kurun
waktunya perlu dicek kembali
kebenarannya. Ini merupakan pendapat sebagian
ulama.
d. Para sahabat itu semuanya adil, kecuali orang-orang yang membunuh
Ali r.a, dan yang memberontak Ali sebagai imam yang sah. Ini merupakan pendapat
ulama Mu’tazilah.
Maka dari masing-masing pendapat diatas yang paling kuat adalah
pendapat jumhur salaf dan khalaf, semua sahabat adalah adil karena sering
bergaul dengan Nabi. Sesuai dengan firman Allah:
وَكَذَلِكَ
جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ
الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا وَمَا جَعَلْنَا الْقِبْلَةَ الَّتِي كُنْتَ
عَلَيْهَا إِلا لِنَعْلَمَ مَنْ يَتَّبِعُ الرَّسُولَ مِمَّنْ يَنْقَلِبُ عَلَى
عَقِبَيْهِ وَإِنْ كَانَتْ لَكَبِيرَةً إِلا عَلَى الَّذِينَ هَدَى اللَّهُ وَمَا
كَانَ اللَّهُ لِيُضِيعَ إِيمَانَكُمْ إِنَّ اللَّهَ بِالنَّاسِ لَرَءُوفٌ رَحِيمٌ
"Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam),
umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan
agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu. Dan Kami tidak
menetapkan kiblat yang menjadi kiblatmu (sekarang) melainkan agar Kami mengetahui
(supaya nyata) siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang membelot. Dan sungguh
(pemindahan kiblat) itu terasa amat berat, kecuali bagi orang-orang yang telah
diberi petunjuk oleh Allah; dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu.
Sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada manusia.”
(Al Baqarah: 143)
كُنْتُمْ خَيْرَ
أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ
الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَوْ آمَنَ أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ
خَيْرًا لَهُمْ مِنْهُمُ الْمُؤْمِنُونَ وَأَكْثَرُهُمُ الْفَاسِقُونَ
“Kamu adalah
umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf,
dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab
beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka; di antara mereka ada yang
beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.” (Ali Imran: 110)
3.
Apakah
kesaksian seorang fasiq itu bisa diterima?
Dalam hal ini ulama telah bersepakat, bahwa kesaksian seorang yang
fasiq tidak dapat diterima dalam permasalahan agama, seperti periwayatan
hadistn hukum-hukum,dll. Ayat diatas telah sangat jelas menjelaskan ketidak
bolehan menerima kesaksian orang fasiq. Dikhawatirkan mereka akan
menyelewengkan amanat.
Al-Qurtubi berkata: Barangsiapa yang sudah jelas-jelas fasiq, maka
berdasarkan ijma’ ulama omongannya itu sia-sia belaka (bathil), sebab
pemberitaaan itu suatu amanat, sedang kefasiqan telah meniadakan amanat itu.
Adapun dalam masalah muamalat, para ulama masih berbeda pendapat yang tidak
perlu ada kesaksian untuk orang lain, misal:
a. Pengakuan terhadap dirinya sendiri, umpamanya dia mengatakan: uang
fulan ditempat saya sebanyak 100 dinar. Pengakuan tersebut haruslah diterima,
sama halnya pengakuan orang kafir. Karena dalam permasalahan seperti ini tidak
diperlukan suatu keadilan.
b. Perihal hadiah dan wakalah, misal dia mengatakan: “si fulan
memberimu hadiah barang ini, si fulan mewakilkan aku untuk menjualkan hambanya
ini. Perkataannya seperti itu bisa diterima. Jadi hadiah tersebut boleh diterima,
dan perwakilan penjualan dapat dibelinya.
Tentang masalah kewalian oleh para
ulama masih diperselisihkan apakah orang fasiq itu bisa jadi wali atukah tidak.
Adapun pendapat dari masing-masing ulama:
a. Menurut Imam Syafi’i dan lain-lain, bahwa seorang tidak boleh menjadi wali
nikah, justru perilakunya yang kurang baik itu, yang kadang-kadang membahayakan
orang yang dinikahkan, lantaran kefasqannya.
b. Imam Abu Hanifah membenarkan dan mengesahkannya, karena dia bisa menjadi
wali (pengurus) bagi harta perempuan, maka dia pun bisa menjadi wali (pengurus)
bagi diri perempuan tersebut, yang tak ubahnya denagn orang yang adil. Dia
itu-sekalipun fasiq-namun tetap bercemburu, yang dengan kecemburuannya dia akan
tetap melindungi perempuan, bahkan kadang-kadang dia bisa saja loyal terhadap
harta, tetapi dalam masalah harta tetap disiplin. Kalau dalam soal harta saja bisa (bisa jadi wali/ pengurus harta)
maka dalam soal perkawinan lebih bisa.
4. Apakah kewalian seorang fasiq bisa dipandang
sah?
Dalam hal ini Ibnu Arabi: berkata: Yang mengherankan mengapa justru Imam
Syafi’i membolehkan, tetapi dalam hal keimamahan orang fasiq ia masih menjadi
alternatif, padahal orang yang tidak boleh diamanati barang sebiji, bagaimana
mungkin bisa diamanati barang satu kuintal? Ini, tidak lain adalah karena
asalnya para penguasa itu shalat bersama orang banyak, lalu setelah keagamaan
mereka rusak, shalat dibelakang mereka pun tidak bisa ditinggalakan dan tidak
bisa dihilangkan, akhirnya shalat pun tetap dilakuakn oleh mereka. Seperti yang
pernah dikatakan oleh Utsman: Shalat adalah sebaik-sebaik pekerjaan manusia,
maka apabila mereka itu baik, tetapi apabila mereka itu jelek, maka hindarilah
kejelakan mereka itu.
Kemudian diantara manusia itu ada
yang shalat dibelakang mereka lantaran takut, maka mereka pun kemudian
mengulangi shalatnya karena Allah. Sementara ada pula yang shalat betul-betul.
Tetapi bagi saya (Ali As Shabuni) sendiri cenderung pada pendapat yang
mengatakan wajib mengulangi shalatnya. Sebab tidak ada keharusan bagi seseorang
untuk meninggalakan shalat dengan orang yang tidak disukai keimamamnnya, tetapi
dia harus mengulangi sendiri secara sirri. Shalat semacam itu tidak pula
mengganggu orang lain.
Adapun mengenai keputusan hukumnya,
kalau dia sebagai wali (penguasa), maka hukumnya itu harus dilaksanakan selama
sesuai dengan ketentuan hukum yang benar, tetapi kalau menyalahi kebenaran
haruslah ditolak. Sedang hukum yang telah ditandatangani itu tidak boleh
dibatalkan sama sekali. Anda sekalian (pembaca) jangan terpesona oleh pendapat
lain, baik tentang masalah riwayat yang diriwayatkannya ataupun sesuatu
omonagan yang diceritakannya, sebab omongan itu memang banyak, sedang kebenaran
itulah yang pasti nampak.
BAB III
A. KESIMPULAN
Islam menyerukan dan mengadakan pengecekan setiap
berita, serta selalu berhati-hati dalam setiap permaslahan yang menyangkut kaum
muslimin, supaya mereka terhindar dari ketergelinciran yang sengaja dipasang
oleh musuh-musuh islam, dan supaya persoalan mereka itu menjadi gamblang. Sebab
berapa banyak fitnah yang dinyalakan oleh manusia-manusia sakit hati yang tidak
senang melihat umat ini dalam kondisi yang baik, yang dalam hatinya selalu
tersembunyi setiap kejahatan dan fitnah, guna menghancurkan kaum muslimin dan
memprak-porakandakan kesatuan mereka serta mengotori kejernihan kegembiraan
mereka.
Untuk itulah, maka islam memerintahkan suatu prisip yang
agung dan mulia, yaitu penelitian dan mendeteksi setiap berita, lebih-lebih
bersumber dari orang fasiq yang tidak mau menghargai kehormatan agama dan tidak
menghiraukan akan akibat kedustaannya itu yang justru akan , membawa bahaya
yang mengancam dan dampak yang mengerikan, yaitu dapat melumpuhkan dinamika
masyarakat; dan kadang-kadang menjurus pada bala’ yang dahsyat yang pada
gilirannya akan membawa kematian dan menghancurkan manusia-manusia baik,
seperti yang terjadi dalam kasus al-Walid bin ‘Uqbah, seandainya tidak segera
Allah memberi tahukan kepada Rasul-Nya melalui wahyu-Nya tentang duduk
persoalan sebenarnya.
Maka dengan adanya ayat ini, seharusnya menjadikan
pelajaran bagi kita untuk selalu berhati-hati dalam menerima suatu informasi,
agar selalu waspada dari bahaya orang yang mengaku muslim, tapi ternyata dia
adalah orang yang akan merusak agama islam, serta merusak komunitas yang sudah
terbangun dengan rapi.
DAFTAR PUSTAKA
Katsir, Ibnu. 1992. Tafsir Ibnu Katsir Jilid IV. Surabaya: PT Bina
Ilmu
Shihab, M. Quraisy. 2002. Tafsir Al Misbah Volume XIII. Jakarta:
Lantera Hati
[1] Ibnu Katsir,
Tafsir Ibnu Katsir 7: 316
[2] Tafsir Bayaan,
4 : 1363
[3] M. Quraish
Shihab, Tafsir Al Misbah 13: 237
[4] Tafsir Abu Su’ud 7: 581
[5] Konteks syarat, taitu suatu
susunan (kalimat/kalam) yang didahului dengan kata jika, atau apabila. Konteks nafi, yaitu susunan (kalimat/kalam) yang didahului dengan kata
tidak.
[6] M. Quraish
Shihab, Tafsir Al Misbah, 13:238
[7] Ruhul Ma’ani
lil Alusi, 28: 145
[8] M. Quraish
Shihab, Tafsir Al Misbah 13: 238
[9] Idem
[10] Idem
[11] Idem hal 239
[12] Idem
Tidak ada komentar:
Posting Komentar