Jumat, 06 Mei 2016

TAFSIR AL-HUJURAT AYAT 6 TENTANG MENELITI DAN MENCERMATI INFORMASI YANG DITERIMA SERTA JUJUR DALAM MENYAMPAIKAN INFORMASI



BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG

Tafsir merupakan suatu upaya, dengan cara mencurahkan segenap pikiran untuk mengetahui maksud ayat Quran yang dilakuakan oleh manusia. Corak tafsir pun bermacam-macam, ada yang mendasarkan tafsirnya pada riwayat dari sahabat, tabiin, atau tabi at tabi’in. Kemudian ada pula yang mendasarkan tafsirnya pada dirayah (akal). Dan yang terakhir corak penafsiran yang mendasarkan pada isyarah (tanda), tafsir ini merupakan karya dari sufi-sufi yang berusaha menafsirkan suatu ayat dengan perasaan yang dilalui setelah melakukan berbagai riyadhah (upaya pendekatan pada Allah dengan cara melakukan ibadah). Salah satu tuntunan yang dibahas oleh Al Quran adalah masalah hukum, banyak ayat Al Quran yang menjelaskan tentangaspek-aspek hukum, baik yang sifatnya pidana atau pun perdata.Tentunya ayat yang berkaitan dengan hukum tersebut tidak lepas dari aspek penafsiran seorang mufassir yang menyebabkan timbulnya beragam tafsir. Pada pembahasan kali ini, kami sebagai penyusun makalah akan menjabarkan Q.S Al Hujurat ayat 6. Pada ayat tersebut menekankan pentingnya meneliti berita-berita yang kita dapatkan dari orang lain. Jangan sampai berita yang dapatkan kita terima bergitu saja tanpa adanya proses tabayun (uji keakuaratan suatu berita)  terlebih dahulu. Dengan adanya tabayun, maka kita bisa bisa selamat dari berbagai ucapan yang disampaiakan oleh orang lain.


BAB II
PEMBAHASAN

QS. Al-Hujurat : 6
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä bÎ) óOä.uä!%y` 7,Å$sù :*t6t^Î/ (#þqãY¨t6tGsù br& (#qç7ŠÅÁè? $JBöqs% 7's#»ygpg¿2 (#qßsÎ6óÁçGsù 4n?tã $tB óOçFù=yèsù tûüÏBÏ»tR ÇÏÈ  
“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang Fasik membawa suatu berita, Maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.”

A.    ASBABUN NUZUL.
Ayat ini, menurut laporan Ibn ‘Abbâs, diturunkan berkaitan dengan kasus al-Walîd bin ‘Uqbah bin Abî Mu’yth, yang menjadi utusan Rasul saw. untuk memungut zakat dari Bani Musthaliq. Ketika Bani Musthaliq mendengar kedatangan utusan Rasul ini, mereka menyambutnya secara berduyun-duyun dengan sukacita. Mendengar hal itu, al-Walîd, menduga bahwa mereka akan menyerangnya, mengingat pada zaman Jahiliah mereka saling bermusuhan. Di tengah perjalanan, al-Walîd kemudian kembali dan melapor kepada Nabi, bahwa Bani Musthaliq tidak bersedia membayar zakat, malah akan menyerangnya. Rasul saw. marah, dan siap mengirim pasukan kepada Bani Musthaliq. Tiba-tiba, datanglah utusan mereka seraya menjelaskan duduk persoalan yang sesungguhnya. Lalu, Allah menurunkan surat al-Hujurat (49) ayat 6 ini. Dalam suatu riwayat di kemukakan bahwa Al- Harits menghadap Rasulullah saw. Beliau mengajaknya untuk masuk Islam. Ia pun berikrar menyatakan diri untuk masuk Islam. Rasulullah saw mengajaknya untuk mengeluarkan zakat, ia pun menyanggupi kewajiban itu, dan berkata; “ Ya Rasulullah, aku akan pulang kekaumku untuk mengajak mereka masuk Islam dan menunaikan zakat. Orang – orang yang mengikuti ajakanku akan ku kumpulkan zakatnya. Apabila telah tiba waktunya, kirimlah utusan untuk mengambil zakat yang telah ku kumpulkan itu. “ Ketika Al- Harits telah banyak mengumpulkan zakat, dan waktu yang telah di tetapkan telah tiba, tak seorang utusan pun menemuinya. Al- Harits mengira telah terjadi sesuatu yang menyebabkan Rasulullah saw marah kepadanya. Ia pun telah memanggil para hartawan kaumnya dan berkata,” Sesungguhnya Rasulullah saw telah menetapkan waktu untuk mengutus seseorang untuk mengambil zakat yang telah ada padaku, dan beliau tidak pernah menyalahi janjinya. Akan tetapi saya tidak tahu mengapa beliau menangguhkan utusannya itu. Mungkinkah beliau marah? Mari kita berangkat menghadap Rasulullah saw. Rasulullah saw, sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, mengutus Al- Walid bin Uqbah untuk mengambil dan menerima zakat yang ada pada Al- Harits. Ketika Al-Walid berangkat, di perjalanan hatinya merasa gentar, lalu ia pun pulang sebelum sampai ketempat yang dituju. Ia melaporkan (laporan palsu) kepada Rasulullah saw bahwa Al-Harits tidak mau menyerahkan zakat kepadanya, bahkan mengancam akan membunuhnya. Kemudian Rasulullah saw mengirim utusan berikutnya kepada Al-Harits. Ditengah perjalanan, utusan itu berpapasan dengan Al-Harits dan sahabat- sahabat nya yang tengah menuju ketempat Rasulullah saw. Setelah berhadap- hadapan , Al-Harits menanyai utusan itu ; “ Kepada siapa engkau di utus?” Utusan itu menjawab ; “ Kami di utus kepadamu.” Dia bertanya; “ Mengapa? “ Mereka menjawab;” Sesungguhnya Rasulullah saw telah mengutus Al-Walid bin Uqbah. Namun, ia mengatakan bahwa engkau tidak mau menyerahkan zakat, bahkan bermaksud membunuhnya.” Al-Harits menjawab ; “Demi Allah yang telah mengutus Muhammad dengan sebenar- benarnya, aku tidak melihatnya. Tidak ada yang datang kepadaku. Ketika mereka sampai dihadapan Rasulullah saw, bertanyalah beliau ;” Mengapa engkau menahan zakat dan akan membunuh utusanku?” Al-Harits menjawab ;” Demi Allah yang telah mengutus engkau sebenar- benarnya, aku tidak berbuat demikian.” Maka turunlah ayat ini (QS. 49 Al-Hujurat :6) sebagai peringatan kepada kaum mukminin agar tidak hanya menerima keterangan dari sebelah pihak.


B.     TAFSIR AYAT.
Ayat ini turun, memberikan penjelasan bagi umat manusia semuanya untuk selalu tabayun dalam segala berita yang disampaikan oleh orang muslim maupun non muslim. Kemudian ayat ini menyuruh kita berhati-hati dalam menindakkan sesuatu yang akibatnya tidak dapat diperbaiki (perkataannya banyak menimbulkan kerusakkan), supaya tidak ada pihak atau kaum yang dirugikan, ditimpa musibah atau bencana yang disebabkan berita yang belum pasti kebenarannya, sehingga menyebabkan penyesalan yang terjadi[1]. Ayat ini menolak berita orang-orang fasiq dan mensyaratkan keadilan,baik dia perawi ataupun saksi, dan membolehkan kita menerima khabar seorang yang adil[2]. Secara historis, bahwa yang melakukan perbuatan fasiq dalam ayat tersebut adalah orang muslim[3], sehingga tidak ada jaminan bahwa jika seseorang telah memeluk agama islam telah berlaku baik dalam segala aspek.
Kata yaa ayyuhal ladzina amanu merupakan kata panggilan (nida’), disini diartikan wahai orang-orang yang beriman, untuk menggugah mustami’nya (pendengarnya), bahwa sesudah panggilan itu ada hal-hal penting yang harus diperhatikan dengan serius. Sedang dipergunakan kata “alladzina amanu” (orang-orang yang beriman) sebagai sifat khusus, adalah untuk menyadrkan mereka akan keimanan mereka itu, sekaligus merupakan seruan supaya mempertahankan identitasnya sebagai mukmin, jangan sampai iman ini lepas dari hatinya. Demikian, sebagaimana dikatakan oleh al-‘allamah Abu Su’ud[4].
Perkataan “Jika ada seorang fasiq datang kepadamu dengan membawa berita” itu merupakan isyarat yang lembut, bahwa seorang mukmin haruslah benar-benar sadar, jangan mudah menerima omongan orang tanpa diketahui terlebih dahulu sumbernya. Disebutnya kata “fasiq”, yang berasal dari kata fasaqa, biasa digunakan untuk melukiskan buah yang telah rusak atau terlalu matang sehingga terkelupas kulitnya. Seorang yang durhaka adalah orang yang keluar dari koridor agama. Disebutkan diatas dengan bentuk nakirah (tanpa alif-lam) untuk menunjukkan umum. Karena bentuk nakirah dalam konteks syarat[5] adalah sama dengan nakirah dalam konteks nafi, yaitu menunjukkan umum.Sebagaimana ditetapkan oleh para ulama ushul fiqh. Jadi maksud kalimat tersebut ialah “siapa saja orang munafiq yang datang kepadamu......” Disitu dipergunakan kata “in” (jika) yang menunjukkan keragu-raguan (tasykik), tidak dipergunakan kata “idzaa” (apabila) yang menunjukkan kepastian (tahqiq), untuk memberi isyarat, bahwa terjadinya peristiwa ini agak langka, dianggap sebagai suatu kebetulan. Sebab prinsip seorang mukmin haruslah jujur (apalagi mereka adalah seorang sahabat, tentunya mempunyai keimanan yang lebih tinggi daripada generasi penerusnya), juga dikerenakan orang-orang fasik mengetahui bahwa kaum beriman tidaklah mudah dibohongi dan bahwa mereka akan meneliti kebenaran setiap informasi, sehingga seorang fasik dapat dipermalukan dengan kebohongannya[6]. Tetapi setelah terjadi kasus seorang sahabat Nabi memberitakan sesuatu dengan dusta seperti yang dilakukan oleh al-Walid bin ‘Uqbah, dan itu pun langka terjadi dikalangan para sahabat, maka diturunkanlah ayat tersebut dengan mempergunakan kata “in”, suatu huruf syarat yang berarti ragu-ragu[7].
Kata naba’ digunakan dalam arti berita penting . Berbeda dengan kata khabara yang berarti khabar secara umum, baik penting maupun tidak. Dari sini terlihat perlunya memilah informasi. Apakah itu penting atau tidak, dan memilah pula pembawa informasi apakah dapat dipercaya atau tidak. Orang beriman tidak dituntut untuk menyelidiki kebenaran informasi dari siapa pun yang tidak penting, bahkan didengarkan tidak wajar, karena jika demikian akan banyak energi dan waktu yang dihamburkan untuk hal-hal yang tidak penting[8].
Kata bi jahalah dapat berarti tidak mengetahui, dan dapatjuga diartikan serupa dengan makna kejahilan yakni perilaku seseorang yang kehilangan kontrol dirinya sehingga melakukan hal-hal yang tidak wajar, baik atas dorongan nafsu, kepentingan sementara maupun kepicikan pandangan. Istilah ini juga digunakan dalam arti mengabaikan nilai-nilai Ilahi[9].
Ayat diatas merupakan salah satu dasar yang dietapkan agama dalam kehidupan sosial sekaligus ia merupakan tuntunan yang sangat logis bagi penerimaan dan pengalaman suatu berita Kehidupan manusia dan interkasinya haruslah didasarkan hahl-hal yang diketahui dengan jelas. Manusia sendiri tidak dapat menjangkau seluruh informasi, karena itu ia membutuhkan pihak lain. Pihak lain itu ada yang jujurdan memiliki integritas sehingga hanya menyampaikan hal-hal yang benar, dan adapula sebaliknya. Karena itu pula berita harus disaring , khawatir jangan sampai seseorang melangkah tidak dengan jelas atau dalam bahasa ayat diatas bi jahalah. Dengan kata lain, ayat ini menuntut kita untuk menjadikan langkah kita berdasarkan pengetahuan sebagai lawan dari kebodohan, disamping melakukannya berdasar pertimbangan logis dan nilai-nilai yang ditetapkan Allah SWT sebagai lawan dari makna kedua jahalah[10].
Penekanan pada kata fasiq bukan pada semua penyampai berita, karena ayat ini turun ditengah masyrakat muslim yang cukup bersih, sehingga bila semua penyampai berita harus diselidiki kebenaran informasinya, maka ini akan menimbulkan keraguan ditengah masyarakat muslim dan pada gilirannya akan melumpuhkan masyarakat. Namun demikian, perlu dicatat bahwa bila dalam suatu masyarakatsulit dilacak sumber pertama dari suatu berita, sehingga tidak diketahui apakah penyebarannya fasik atau bukan, atau bila dalam masyarakat telah sedemikian banyak orang-orang yang fasik, maka ketika itu berita apapun penting, tidak boleh begitu saja diterima. Dalam konteks sayyidina Ali ra berkata: ”Bilakebaikan meliputi suatu masa beserta orang-orang dalamnya, lalu seseorang berburuk sangka terhadap orang lain yang belum pernah melakukan cela, maka sesungguhnya ia telah mendzalimnya. Tetapi apabila kejahatan telah meliputi suatu masa disertai banyaknya yang berlaku zalim, lalu seseorang berbaik sangka terhadap orang yang belum dikenalnya, maka ia akan mudah tertipu”[11].
Perlu dicatat bahwa banyaknya orang yang mengedarkan informasi atau isu bukan jaminan kebenaran informasi itu. Banyak faktor yang harus diperhatikan.
Dahulu ketika ulama menyeleksi informasi para perawi hadist-hadist Nabi salah satu yang diperbincangkan adalah penerimaan riwayat yangdisampaikan oleh sejumlah orang yang dinilai mustahil menurut kebiasaan mereka sepakat untuk berbohong, atau yang diistilahkan dengan mutawatir. Ini diakui oleh semua pakar, hanya masalahnya jumlah yang banyak itu harus memenuhi syarat-syarat. Boleh jadi orang banyak itu tidak mengerti persoalan, boleh jadi juga mereka telah memiliki asumsi dasar yang keliru. Di sini, sebanyak apapun yang menyampaikannya tidak menjamin jaminan kebenarannya.
Kata tushbihu pada mulanya berarti masuk diwaktu pagi. Ia kemudian diartikan menjadi. Ayat diatas mengisyaratkan bagaimana sikap seorang beriman dikala melakukan satu kesalahan. Mereka, oleh akhir ayat diatas dilikiskan sebagai fa tushbihuu ‘alaa maafa’altum naadimiin yakni segera dan berpagi-pagi menjadi orang-orang yang penuh penyesalan[12].

C.    KANDUNGAN MAKNA.
Turunnya ayat ini untuk mengajarkan kepada kaum muslimin agar berhati-hati dalam menerima berita dan informasi. Sebab informasi sangat menentukan mekanisme pengambilan keputusan, dan bahkan entitas keputusan itu sendiri. Keputusan yang salah akan menyebabkan semua pihak merasa menyesal. Pihak pembuat keputusan merasa menyesal karena keputusannya itu menyebabkan dirinya mendhalimi orang lain. Pihak yang menjadi korban pun tak kalah sengsaranya mendapatkan perlakuan yang dhalim. Maka jika ada informasi yang berasal dari seseorang yang integritas kepribadiannya diragukan harus diperiksa terlebih dahulu. Perintah memeriksa ini diungkapkan oleh Al-Qur’an dalam kata fatabayyanu. Makna kata tersebut akan semakin mantap kita fahami dengan memperhatikan bacaan al-Kisa’i dan Hamzah, yang membaca kata tersebut dengan fatatsabbatu. Kedua kata tersebut memiliki makna yang mirip. Asy-Syaukani di dalam Fath al-Qadir menjelaskan, tabayyun maknanya adalah memeriksa dengan teliti, sedangkan tatsabbut artinya tidak terburu-buru mengambil kesimpulan seraya melihat berita dan realitas yang ada sehingga jelas apa yang sesungguhnya terjadi. Atau dalam bahasa lain, berita itu harus dikonfirmasi, sehingga merasa yakin akan kebenaran informasi tersebut untuk dijadikan sebuah fakta. Informasi yang perlu dikonfirmasikan adalah berita penting, yang berpengaruh secara signifikan terhadap nasib seseorang, yang dibawa oleh orang fasik. Tentang arti fasik, para ulama’ menjelaskan mereka adalah orang yang berbuat dosa besar. Sedang dosa besar itu sendiri adalah dosa yang ada hukuman di dunia, atau ada ancaman siksa di akhirat. Berdusta termasuk dalam salah satu dosa besar. Dan mengenai berita yang perlu dikonfirmasi adalah berita penting, ditunjukkan dengan dibunakannya kata naba’ untuk menyebut berita, bukan kata khabar. M. Quraish Shihab membedakan makna dua kata itu. “Kata naba’ menunjukkan berita penting, sedangkan khabar menunjukkan berita secara umum. Al-Qur’an memberi petunjuk bahwa berita yang perlu diperhatikan dan diselidiki adalah berita yang sifatnya penting. Adapun isu-isu ringan, omong kosong, dan berita yang tidak bermanfaat tidak perlu diselidiki, bahkan tidak perlu didengarkan karena hanya akan menyita waktu dan energi.” Dalam soal mentabayyun berita yang berasal dari orang yang berkarakter meragukan ini ada teladan yang indah dari ahli hadis. Mereka telah mentradisikan tabayyun ini di dalam meriwayatkan hadis. Mereka menolak setiap hadis yang berasal dari pribadi yang tidak dikenal identitasnya (majhul hal), atau pribadi yang diragukan integritasnya (dla’if). Sebaliknya, mereka mengharuskan penerimaan berita itu jika berasal dari seorang yang berkepribadian kuat (tsiqah). Untuk itulah kadang-kadang mereka harus melakukan perjalanan berhari-hari untuk mengecek apakah sebuah hadis yang diterimanya itu benar-benar berasal dari sumber yang valid atau tidak. Tetapi sayang, tradisi ini kurang diperhatikan oleh kaum muslimin saat ini. Pada umumnya orang begitu mudah percaya kepada berita di koran, majalah atau media massa. Mudah pula percaya kepada berita yang bersumber dari orang kafir, padahal kekufuran itu adalah puncak kefasikan. Sehingga dalam pandangan ahlul hadis, orang kafir sama sekali tidak bisa dipercaya periwayatannya. Teladan untuk bertawaqquf terhadap berita yang tidak jelas ini pernah diberikan oleh Rasulullah saw dan para shahabat ra ketika terjadi berita dusta mengenai diri Aisyah. Orang-orang munafik sengaja menyudutkan Aisyah, yang tertinggal di tengah padang pasir sekembali dari perang bani Mushthaliq. Mereka menuduhnya telah melakukan selingkuh dengan orang lain. Para shahabat yang telah teruji keimanannya ketika ditanya tidak ada yang mau memberikan komentar, hingga akhirnya Allah swt menjelaskan persoalan itu yang sebenarnya. Dan dengan berhati-hatinya terhadap berita ini menjadikan kaum mukminin terhindar dari penyesalan, karena menfitnah orang, apalagi dia Ummul Mukminin.


D.    HUKUM.
1.      Bolehkah berita seseorang itu diterima, kalau dia itu adil?
Berdasarkan Surah al hujurat ayat 6, dapat disimpulkan bahwa orang disebut adil jika dilihat dari dua sisi:
Pertama, bahwasannya Allah memerintahkan mengecek pemberitaan orang fasiq. Seandainyapemberitaan seorang yang adil itu tidak bisa diterima, maka sudah barang tentu tidak ada artinya seruan pengecekan itu, tokoh kedua pemberitaan si fasiq dan seorang yang adil itu tidak bisa diterima. Tetapi oleh karena ada pemberitaan orang fasiq, maka otomatis pemberitaan seorang yang adil itu haruslah diterima. Beristidlal semacam itu sebagai yang dikatakan para ulama ahli ushul fiqih, disebut “mafhum mukhalafah” (faham kebalikannya).
Kedua, alasan ditolaknya pemberitaan itu adalah karena kefasiqannya, sebab pemberitaan adalah suatu amanat. Sedang kefasiqan itu sendiri sudah menghilangkan sifat amanat itu. Jadi jika ilat (alasan) itu sudah tiada, maka penolakan untuk tidak diterimanya pemberitaan seorang adil itu tidak bisa. Denagn demikian, maka berarti pemberitaan seorang adil itu tidaklah tertolak, alias bisa diterima dan diamalkan.
Ketika ada seseorang yang belum dikenal kefasiqannya (majhul), menurut ulama hanafiyah bisa diterma ataupun tidak. Jika sudah tidak ada sifat kefasiqan, maka boleh diterima. Karena yang disinggung pada ayat diatas adalah sifat fasiq seorang muslim, bukan individu orang. Adapun beberapa ulama tidak memperbolehkan pengambilan berita terhadap orang yang tidak dikenal. Karena kebanyakan orang pada saat ini bersifat fasiq sampai dia bisa membuktikan bahwa dia bukan orang fasiq.

2.      Apakah keadilan para sahabat itu masih perlu dibuktikan?
Berdasarkan ayat yang ada diatas, sebagian ulama mengatakan ada beberapa sahabat yang tidak adil, karena ayat tersebut ditujukan kepada al-Walid (sahabat Nabi). Sehingga dengan adanya ayat tersebut menunjukkan kepada orang muslim sesudahnya agar mengetahui ada beberapa sahabat yang tidak adil.
Adapun pendapat ulama mengenai sifat para sahabat:
a.       Semua sahabat itu adil, sehingga tidak perlu dicari kebenarannya. Ini merupakan riwayat ulama salaf dan khalaf.
b.      Para sahabat itu merupakan manusia biasa yang harus dicari terlebih dahulu keadilannya sebelum mengambil berita.
c.       Para sahabat itu adil sampai pada kurun Utsman r.a, setelahnya kurun waktunya  perlu dicek kembali kebenarannya. Ini merupakan pendapat sebagian ulama.
d.      Para sahabat itu semuanya adil, kecuali orang-orang yang membunuh Ali r.a, dan yang memberontak Ali sebagai imam yang sah. Ini merupakan pendapat ulama Mu’tazilah.
Maka dari masing-masing pendapat diatas yang paling kuat adalah pendapat jumhur salaf dan khalaf, semua sahabat adalah adil karena sering bergaul dengan Nabi. Sesuai dengan firman Allah:
وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا وَمَا جَعَلْنَا الْقِبْلَةَ الَّتِي كُنْتَ عَلَيْهَا إِلا لِنَعْلَمَ مَنْ يَتَّبِعُ الرَّسُولَ مِمَّنْ يَنْقَلِبُ عَلَى عَقِبَيْهِ وَإِنْ كَانَتْ لَكَبِيرَةً إِلا عَلَى الَّذِينَ هَدَى اللَّهُ وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُضِيعَ إِيمَانَكُمْ إِنَّ اللَّهَ بِالنَّاسِ لَرَءُوفٌ رَحِيمٌ
"Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu. Dan Kami tidak menetapkan kiblat yang menjadi kiblatmu (sekarang) melainkan agar Kami mengetahui (supaya nyata) siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang membelot. Dan sungguh (pemindahan kiblat) itu terasa amat berat, kecuali bagi orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah; dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada manusia.”  
(Al Baqarah: 143)
كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَوْ آمَنَ أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ مِنْهُمُ الْمُؤْمِنُونَ وَأَكْثَرُهُمُ الْفَاسِقُونَ
“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka; di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.”        (Ali Imran: 110)
3.      Apakah kesaksian seorang fasiq itu bisa diterima?
Dalam hal ini ulama telah bersepakat, bahwa kesaksian seorang yang fasiq tidak dapat diterima dalam permasalahan agama, seperti periwayatan hadistn hukum-hukum,dll. Ayat diatas telah sangat jelas menjelaskan ketidak bolehan menerima kesaksian orang fasiq. Dikhawatirkan mereka akan menyelewengkan amanat.
Al-Qurtubi berkata: Barangsiapa yang sudah jelas-jelas fasiq, maka berdasarkan ijma’ ulama omongannya itu sia-sia belaka (bathil), sebab pemberitaaan itu suatu amanat, sedang kefasiqan telah meniadakan amanat itu. Adapun dalam masalah muamalat, para ulama masih berbeda pendapat yang tidak perlu ada kesaksian untuk orang lain, misal:
a.       Pengakuan terhadap dirinya sendiri, umpamanya dia mengatakan: uang fulan ditempat saya sebanyak 100 dinar. Pengakuan tersebut haruslah diterima, sama halnya pengakuan orang kafir. Karena dalam permasalahan seperti ini tidak diperlukan suatu keadilan.
b.      Perihal hadiah dan wakalah, misal dia mengatakan: “si fulan memberimu hadiah barang ini, si fulan mewakilkan aku untuk menjualkan hambanya ini. Perkataannya seperti itu bisa diterima. Jadi hadiah tersebut boleh diterima, dan perwakilan penjualan dapat dibelinya.
Tentang masalah kewalian oleh para ulama masih diperselisihkan apakah orang fasiq itu bisa jadi wali atukah tidak. Adapun pendapat dari masing-masing ulama:
a.       Menurut Imam Syafi’i dan lain-lain, bahwa seorang tidak boleh menjadi wali nikah, justru perilakunya yang kurang baik itu, yang kadang-kadang membahayakan orang yang dinikahkan, lantaran kefasqannya.
b.      Imam Abu Hanifah membenarkan dan mengesahkannya, karena dia bisa menjadi wali (pengurus) bagi harta perempuan, maka dia pun bisa menjadi wali (pengurus) bagi diri perempuan tersebut, yang tak ubahnya denagn orang yang adil. Dia itu-sekalipun fasiq-namun tetap bercemburu, yang dengan kecemburuannya dia akan tetap melindungi perempuan, bahkan kadang-kadang dia bisa saja loyal terhadap harta, tetapi dalam masalah harta tetap disiplin. Kalau dalam soal harta saja bisa (bisa jadi wali/ pengurus harta) maka dalam soal perkawinan lebih bisa.

4.      Apakah kewalian seorang fasiq bisa dipandang sah?
Dalam hal ini Ibnu Arabi: berkata: Yang mengherankan mengapa justru Imam Syafi’i membolehkan, tetapi dalam hal keimamahan orang fasiq ia masih menjadi alternatif, padahal orang yang tidak boleh diamanati barang sebiji, bagaimana mungkin bisa diamanati barang satu kuintal? Ini, tidak lain adalah karena asalnya para penguasa itu shalat bersama orang banyak, lalu setelah keagamaan mereka rusak, shalat dibelakang mereka pun tidak bisa ditinggalakan dan tidak bisa dihilangkan, akhirnya shalat pun tetap dilakuakn oleh mereka. Seperti yang pernah dikatakan oleh Utsman: Shalat adalah sebaik-sebaik pekerjaan manusia, maka apabila mereka itu baik, tetapi apabila mereka itu jelek, maka hindarilah kejelakan mereka itu.
Kemudian diantara manusia itu ada yang shalat dibelakang mereka lantaran takut, maka mereka pun kemudian mengulangi shalatnya karena Allah. Sementara ada pula yang shalat betul-betul. Tetapi bagi saya (Ali As Shabuni) sendiri cenderung pada pendapat yang mengatakan wajib mengulangi shalatnya. Sebab tidak ada keharusan bagi seseorang untuk meninggalakan shalat dengan orang yang tidak disukai keimamamnnya, tetapi dia harus mengulangi sendiri secara sirri. Shalat semacam itu tidak pula mengganggu orang lain.
Adapun mengenai keputusan hukumnya, kalau dia sebagai wali (penguasa), maka hukumnya itu harus dilaksanakan selama sesuai dengan ketentuan hukum yang benar, tetapi kalau menyalahi kebenaran haruslah ditolak. Sedang hukum yang telah ditandatangani itu tidak boleh dibatalkan sama sekali. Anda sekalian (pembaca) jangan terpesona oleh pendapat lain, baik tentang masalah riwayat yang diriwayatkannya ataupun sesuatu omonagan yang diceritakannya, sebab omongan itu memang banyak, sedang kebenaran itulah yang pasti nampak.



BAB III
A.    KESIMPULAN
Islam menyerukan dan mengadakan pengecekan setiap berita, serta selalu berhati-hati dalam setiap permaslahan yang menyangkut kaum muslimin, supaya mereka terhindar dari ketergelinciran yang sengaja dipasang oleh musuh-musuh islam, dan supaya persoalan mereka itu menjadi gamblang. Sebab berapa banyak fitnah yang dinyalakan oleh manusia-manusia sakit hati yang tidak senang melihat umat ini dalam kondisi yang baik, yang dalam hatinya selalu tersembunyi setiap kejahatan dan fitnah, guna menghancurkan kaum muslimin dan memprak-porakandakan kesatuan mereka serta mengotori kejernihan kegembiraan mereka.
Untuk itulah, maka islam memerintahkan suatu prisip yang agung dan mulia, yaitu penelitian dan mendeteksi setiap berita, lebih-lebih bersumber dari orang fasiq yang tidak mau menghargai kehormatan agama dan tidak menghiraukan akan akibat kedustaannya itu yang justru akan , membawa bahaya yang mengancam dan dampak yang mengerikan, yaitu dapat melumpuhkan dinamika masyarakat; dan kadang-kadang menjurus pada bala’ yang dahsyat yang pada gilirannya akan membawa kematian dan menghancurkan manusia-manusia baik, seperti yang terjadi dalam kasus al-Walid bin ‘Uqbah, seandainya tidak segera Allah memberi tahukan kepada Rasul-Nya melalui wahyu-Nya tentang duduk persoalan sebenarnya.
Maka dengan adanya ayat ini, seharusnya menjadikan pelajaran bagi kita untuk selalu berhati-hati dalam menerima suatu informasi, agar selalu waspada dari bahaya orang yang mengaku muslim, tapi ternyata dia adalah orang yang akan merusak agama islam, serta merusak komunitas yang sudah terbangun dengan rapi.








DAFTAR PUSTAKA


Katsir, Ibnu. 1992. Tafsir Ibnu Katsir Jilid IV. Surabaya: PT Bina Ilmu
Shihab, M. Quraisy. 2002. Tafsir Al Misbah Volume XIII. Jakarta: Lantera Hati



[1] Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir 7: 316
[2] Tafsir Bayaan, 4 : 1363
[3] M. Quraish Shihab, Tafsir Al Misbah 13: 237
[4] Tafsir Abu Su’ud 7: 581
[5] Konteks syarat, taitu suatu susunan (kalimat/kalam) yang didahului dengan kata jika, atau apabila. Konteks nafi, yaitu susunan (kalimat/kalam) yang didahului dengan kata tidak.


[6] M. Quraish Shihab, Tafsir Al Misbah, 13:238
[7] Ruhul Ma’ani lil Alusi, 28: 145
[8] M. Quraish Shihab, Tafsir Al Misbah 13: 238
[9] Idem
[10] Idem
[11] Idem hal 239
[12] Idem

Tidak ada komentar:

Posting Komentar